Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua orang pria diamankan bersama ratusan gram ganja kering sebagai barang bukti.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Al-Makmur, Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi pada Rabu (10/5).
Polisi kemudian melihat gelagat seorang pria yang mencurigakan. Pria berinisial AA (26) itu langsung diamankan oleh petugas. Dari pengembangan penangkapan AA, polisi berhasil menangkap AAU (37) di Ciponoh, Kota Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram serta satu unit telepon genggam.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026) menyatakan bahwa total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 107 gram. "Pelaku berjumlah dua orang berinisial AA (26) dan AAU (37), diamankan di Jalan Al-Makmur, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, dengan barang bukti berupa ganja yang telah dipaket-paketkan dengan berat total barang bukti 107 gram," ujarnya.
AKP Arie Purwanto menambahkan bahwa para pelaku menyembunyikan paket narkoba jenis ganja tersebut di dalam pakan ikan untuk mengelabui petugas. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi masih akan mendalami lebih lanjut jaringan kedua pelaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan Jabodetabek. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.



