Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang mengedarkan sabu, ganja, dan obat keras. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 15 tersangka serta menyita barang bukti dan aset bernilai miliaran rupiah.
Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Obat Keras
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, dalam jumpa pers pada Jumat (26/6/2026) mengungkapkan bahwa peredaran sabu yang masuk ke Jakarta berasal dari Medan, China, dan Malaysia. "Selanjutnya pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun tersangka sebagai kurir, dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kilogram," kata David.
Selain sabu, polisi juga membongkar peredaran obat-obatan keras berbahaya seperti tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana, dan mersi. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 635 orang tersangka di 528 tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti sebanyak 13,42 ton. David menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengamuflase toko-toko kosmetik pinggir jalan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut.
Untuk kasus ganja, polisi mengungkap sindikat Medan-Jakarta dengan mengamankan 28 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir, serta menyita barang bukti seberat 220 kilogram.
Penyitaan Aset TPPU Miliaran Rupiah
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengendus dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkoba. Penyidik menyita semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Cara ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, hingga kurir agar mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan bisnis narkoba.
"Adapun aset yang kami sita antara lain, pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, yaitu sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang diapresial bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita satu unit mobil Alphard," jelas David.
Kedua, penyidik menyita aset yang diduga berasal dari TPPU dengan tindak pidana asal narkotika milik tersangka JI. Sebelumnya, JI terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi. "Kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare yang diapresial bernilai jual Rp 5 miliar. Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang diapresial bernilai jual Rp 3 miliar," jelasnya.
Rekap Pengungkapan Narkoba Januari-Juni 2026
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya telah membongkar praktik produksi dan peredaran narkoba mencapai 17,45 ton dan menetapkan 5.196 tersangka. Dari total tersebut, sebanyak 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 sebagai pengedar, dan 3.263 sebagai pengguna. Penyidik menerapkan proses restorative justice kepada pecandu berupa rehabilitasi medis dan sosial.
"Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial," beber David.



