Penyelundup Narkoba Lewat Paket Gaun Nikah Terancam Penjara Seumur Hidup
Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis methylenediomethamphetamine (MDMA) atau ekstasi yang disamarkan dalam paket gaun pernikahan. Pelaku berinisial AFZ ditangkap di indekosnya di daerah Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Operasi Pengungkapan dan Penangkapan
Dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah investigasi mendalam. "Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kost-kostannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan," ujarnya pada Rabu, 25 Februari 2026.
BNN mengamankan total 4.080 butir MDMA dari kasus ini. Roy menambahkan, "Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih kenal. Kemudian kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080, 4.080 butir MDMA."
Modus Penyamaran Sebagai Pakaian Pernikahan
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diselundupkan dengan cara yang licik. "Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan," jelasnya.
Setelah pengujian, paket tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA. "Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA atau Methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya adalah sebagai tadi daya sampaikan sebanyak 4.080 butir MDMA atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram, jadi cukup banyak," sambung Syarif.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
AFZ dikenakan pasal-pasal berat terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Roy menegaskan, "Ancaman hukuman penjara seumur hidup," yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi bukti kolaborasi efektif antara Bea Cukai dan BNN dalam mengungkap modus penyelundupan yang semakin kreatif. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap paket mencurigakan dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.



