3 Eks Pejabat Bea Cukai Kasus Suap dan Gratifikasi Diadili Pekan Depan
3 Eks Pejabat Bea Cukai Kasus Suap Diadili Pekan Depan

Tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2025 pekan depan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/6) menyatakan, "Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025."

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. Brely Yuniar Dien Wardi Haskori ditetapkan sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Kasus ini mencuat setelah pengungkapan praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat bea cukai untuk memperlancar proses impor.

Penyuap dalam kasus ini adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) Andri. John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Fakta Hukum di Persidangan

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) agar lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nominal besar dan oknum pejabat yang seharusnya menjaga integritas sistem kepabeanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga