Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan etomidate dan pil ekstasi menggunakan kemasan beras basmati asal India sebagai modus penyamaran. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Paseban. "Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 cartridge dan 102 butir ekstasi," kata Triyatno, Kamis (25/6/2026), seperti dilansir di Antara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 12.40 WIB," ucapnya. Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Di dalam kemasan tersebut ditemukan 94 cartridge etomidate berlogo 'Batman' serta 100 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai Rp 700 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
Triyatno menjelaskan, para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkotika guna menghindari kecurigaan petugas. "Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah mengirim barang melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India. Adapun informasi yang kami dapati, pelaku berkaitan dengan jaringan asal Malaysia," ujar Triyatno.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam kasus ini.



