Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau, yang melibatkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis. Kurir berinisial M Syahril (30) ditangkap dengan barang bukti narkoba senilai Rp 25,2 miliar. Jaringan ini dikendalikan oleh narapidana bernama Safrizal alias SAF alias OMO.
Pengakuan Kurir: Diupah Rp 110 Juta oleh Napi Lapas
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari pengakuan M Syahril. "MS menerangkan bahwa sekitar hari Kamis (2/7) dirinya dihubungi oleh narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias Saf alias Omo untuk ditawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci," ujar Eko kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
M Syahril dijanjikan upah sebesar Rp 110 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Ia juga telah menerima uang operasional sebesar Rp 5 juta melalui transfer rekening DANA. Sebelum ditangkap, MS mengaku menerima narkotika dari seorang pria berinisial R (DPO) yang berperan sebagai kurir laut atau tekong kapal dari Malaysia.
Barang Bukti: Sabu, Ketamin, MDMA, dan Etomidate
"Minggu (5/7) MS dihubungi oleh Rendy (DPO) untuk mengambil narkotika di wilayah Kelemantan Barat. Rendy berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa dan menyerahkan narkotika kepada MS sebelum keduanya berpisah," lanjut Eko.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Pelaku M Syahril ditangkap di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (5/7) pagi. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto 10.861 gram, ketamin seberat 858 gram, MDMA 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.
Jalur Laut dari Malaysia ke Bengkalis
Sebelumnya, tim gabungan memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau. "Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," kata Brigjen Eko.
Kasus ini menunjukkan keterlibatan narapidana dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Rendy dan pemberi barang dari Malaysia.



