Polisi Ungkap Modus Jual Roti Keliling untuk Edarkan Tramadol di Bogor
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dengan modus yang tidak biasa di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial BEM (51) ditangkap karena diduga mengedarkan tramadol dan hexymer dengan berpura-pura berjualan roti keliling menggunakan gerobak.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Patroli Dini Hari
Penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, setelah petugas Polsek Parung melakukan patroli rutin. Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin, khususnya jenis tramadol dan hexymer.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 732 butir obat keras," ujar Kompol Maman Firmansyah pada Kamis (16/4/2026). Barang bukti tersebut terdiri dari 411 butir tramadol, 321 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp 748 ribu, satu buah tas pinggang, dan satu unit handphone.
Modus Berjualan Roti Keliling untuk Menutupi Aksi
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Tersangka berencana mengedarkan kembali tramadol tersebut dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak.
"Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak," jelas Kapolsek Parung. Modus ini dipilih untuk menghindari kecurigaan pihak berwajib dan memudahkan akses ke target pasar.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Polisi saat ini tengah mengejar penyuplai tramadol kepada tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial T. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Polsek Parung telah berkoordinasi dan melimpahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Kasus ini menyoroti bahaya peredaran obat keras tanpa izin di masyarakat, dengan modus yang semakin kreatif untuk mengelabui aparat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.



