Modus Jual Roti Keliling di Bogor Ternyata Edarkan Tramadol dan Hexymer
Modus Jual Roti Keliling Edarkan Tramadol di Bogor

Polisi Ungkap Modus Jual Roti Keliling untuk Edarkan Tramadol di Bogor

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dengan modus yang tidak biasa di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial BEM (51) ditangkap karena diduga mengedarkan tramadol dan hexymer dengan berpura-pura berjualan roti keliling menggunakan gerobak.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Patroli Dini Hari

Penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, setelah petugas Polsek Parung melakukan patroli rutin. Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin, khususnya jenis tramadol dan hexymer.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 732 butir obat keras," ujar Kompol Maman Firmansyah pada Kamis (16/4/2026). Barang bukti tersebut terdiri dari 411 butir tramadol, 321 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp 748 ribu, satu buah tas pinggang, dan satu unit handphone.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Berjualan Roti Keliling untuk Menutupi Aksi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Tersangka berencana mengedarkan kembali tramadol tersebut dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak.

"Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak," jelas Kapolsek Parung. Modus ini dipilih untuk menghindari kecurigaan pihak berwajib dan memudahkan akses ke target pasar.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Polisi saat ini tengah mengejar penyuplai tramadol kepada tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial T. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Polsek Parung telah berkoordinasi dan melimpahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Kasus ini menyoroti bahaya peredaran obat keras tanpa izin di masyarakat, dengan modus yang semakin kreatif untuk mengelabui aparat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga