Kreator Konten di Jaksel Habiskan Rp 150 Juta untuk Alat Tanam Ganja di Rumah
Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap oleh polisi setelah diketahui menanam ganja di dalam rumahnya yang berlokasi di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap bahwa AW telah mengeluarkan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli berbagai alat penunjang kegiatan bercocok tanam ganja tersebut.
Alat Impor dari Berbagai Negara
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa peralatan yang digunakan AW semuanya berasal dari luar negeri. "Peralatan-peralatan ini dari luar negeri semua. Yang ini dari Finlandia, terus dari Jerman. Tendanya itu dari Cina. Semua barang-barang itu ini, melalui barang-barang impor semua," terang Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis (12/2/2026).
Alat-alat yang ditemukan polisi saat penggeledahan rumah AW antara lain:
- Alat vakum sealer
- Cooler box
- Body bag
- Vaporizer
- Grinder penghancur
- Timbangan digital
- Grow tent
- Alat ukur pH air
- Botanical extractor
Alat-alat ini digunakan AW untuk menunjang sistem penanaman ganja semi hidroponik di rumahnya.
Latar Belakang dan Motivasi
Polisi mengungkap bahwa kebiasaan AW menanam ganja berawal dari pengalamannya tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih 6 tahun, di mana ia terbiasa mengonsumsi ganja. "Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun, di Amerika," tutur Prasetyo.
AW mengaku kesulitan membeli ganja di Indonesia, sehingga memilih untuk menanamnya sendiri di rumah. Bibit ganja diperolehnya melalui pembelian di internet, yang kemudian ia praktikkan dengan sistem semi hidroponik hingga siap dipanen.
Penangkapan dan Keterlibatan Istri
AW ditangkap bersama istrinya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Istri AW mengaku mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan suaminya, namun tidak ikut mengonsumsi hasil tanam tersebut. "Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut," ungkap Prasetyo.
Meski demikian, istri AW tetap ditangkap karena mengetahui aktivitas ilegal suaminya namun tidak melaporkannya ke polisi. Ia disangkakan dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 1 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia.



