Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan tiga tersangka baru. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 25 Juni 2026, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma.
Tiga Tersangka Baru dan Peran Mereka
Salah satu tersangka baru adalah YRW, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. YRW diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang terkait beberapa proyek di direktoratnya pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Menurut Dapot, YRW diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta. Tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya adalah RW, Direktur CV TAS yang bertindak sebagai penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2025.
Proyek Fiktif dan Kerugian Negara
Dapot menjelaskan bahwa RW dan JSR bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang terkait dengan perkara ini.
Pasal yang Dijeratkan
Terhadap YRW, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Penahanan dan Kasus Sebelumnya
Ketiga tersangka ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Dwi Purwantoro (mantan Dirjen Sumber Daya Air), RS (Sekretaris Dirjen Cipta Karya), dan AS (PPK). Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan korupsi di lingkungan Kementerian PU.



