Seorang pria berinisial S diamankan oleh polisi setelah kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota. Pelaku diduga hendak menjual ganja seharga Rp100 ribu saat diamankan.
Penangkapan Bermula dari Operasi Cipta Kondisi
Penangkapan tersebut terjadi saat Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang digelar jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kompol James Herizanto dan diikuti 49 personel gabungan di Lapangan Apel Gedung Presisi Mako Polres Metro Tangerang Kota.
Petugas kemudian bergerak melakukan patroli dan operasi kepolisian di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan gangguan kamtibmas, mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanah Gocap, Imam Bonjol, hingga Jalan Teuku Umar dan Jenderal Sudirman.
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 01.35 WIB, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan Perumahan Victoria Park atau Ligamas. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya pada Kamis, 28 Mei.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket kertas cokelat yang diduga berisi ganja di dalam tas selempang biru milik pelaku. Petugas juga menemukan sembilan linting diduga ganja siap pakai serta dua botol minuman keras jenis ciu dan arak.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp100 ribu kepada seseorang bernama Agil. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Rifky di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu malam.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal.



