Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Frans Antony menerima setoran uang hasil penjualan narkotika dari sejumlah anggota jaringan Fredy Pratama. Salah satu penyetor adalah Kosnadi Irwan alias Uncle, anak buah Fredy yang telah lebih dulu ditangkap polisi.
Dua Kali Penyetoran
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, Frans terbukti menerima uang dari Kosnadi sebanyak dua kali, yaitu pada November 2019 dan Agustus 2020, dengan total mencapai SGD 1,2 juta.
"Nilai total 1.200.000 Dolar Singapura. Penyerahan pertama senilai 400.000 Dolar Singapura terjadi pada 4 November 2019, sedangkan penyerahan kedua senilai 800.000 Dolar Singapura terjadi pada 31 Agustus 2020," jelas Eko kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Peran Vital sebagai Bendahara
Bukti ini memperkuat peran vital Frans sebagai bendahara Fredy Pratama, yaitu menampung uang dari berbagai jaringan di bawah Fredy. "Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Fredy Pratama," imbuh Eko.
Frans Antony menggunakan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya, Steven Antony, yang juga merupakan jaringan Fredy Pratama dan telah dihukum. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri.
Latar Belakang dan Penangkapan
Frans Antony dan Fredy Pratama adalah teman semasa SMA di Kalimantan Selatan. Frans telah ditetapkan sebagai DPO jaringan narkoba Fredy Pratama sejak 2023. Kini Frans sudah berada di gedung Bareskrim Polri Jakarta setelah ditangkap dan diterbangkan dari Malaysia. Ia langsung diperiksa lebih lanjut, sementara Fredy masih menjadi buron.



