Fariz RM Bebas dari Penjara Setelah Jalani Hukuman Kasus Narkoba
Fariz RM Bebas dari Penjara Setelah Hukuman Narkoba

Fariz RM Kembali Bebas Setelah Menjalani Hukuman Penjara

Musisi senior Fariz RM disebut telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar ini menandai berakhirnya masa tahanan satu tahun yang dijalani pelantun lagu legendaris "Sakura" tersebut sejak awal tahun 2025.

Konfirmasi dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, secara resmi mengonfirmasi kebebasan kliennya berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah terpenuhi secara penuh. Deolipa menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Fariz telah menyelesaikan seluruh kewajibannya di lembaga pemasyarakatan.

Deolipa menambahkan bahwa Fariz RM telah keluar dari lembaga pemasyarakatan pada pertengahan bulan Februari 2026. Hal ini sekaligus mengakhiri periode hukuman yang dijalaninya selama setahun penuh, sejak awal 2025 lalu.

Dampak dan Reaksi Publik

Kebebasan Fariz RM ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, mengingat statusnya sebagai salah satu musisi senior Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam industri musik tanah air. Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya sempat mengejutkan publik dan menjadi sorotan media nasional.

Dengan berakhirnya masa hukuman, diharapkan Fariz RM dapat kembali fokus pada karier musiknya dan memberikan karya-karya terbaik bagi penggemarnya. Namun, hal ini juga mengingatkan akan pentingnya kesadaran hukum dan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan publik, terutama figur publik.