BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu di Padang, Sita 2,8 Kilogram Narkoba
BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu, Sita 2,8 Kg di Padang

BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu di Padang, Sita anyak 2,8 Kilogram Narkoba

Padang - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kota Padang. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 2,8 kilogram sabu yang ditemukan tersimpan di dalam rumah dan mobil milik pelaku.

Detail Penangkapan dan Temuan Sabu

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang. Pelaku yang ditangkap adalah Abdul Hakim Chaier, berusia 36 tahun.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (12/2/2026), BNNP Sumbar menyatakan bahwa tim menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di lemari kamar pelaku. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata Abdul Hakim juga menyimpan sabu di mobil Toyota Kijang Innova miliknya dengan nomor polisi B 2378 BZP.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan sebuah tas jinjing di bagasi belakang. Di dalam tas itu, terdapat:

  • 2 paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China "Guanyinwang".
  • 1 tas handbag hitam berisi 13 bungkus sabu dalam plastik bening.
  • 1 tas ransel berisi kotak hitam dengan 7 paket sabu juga dalam plastik bening.

Total berat kotor sabu (methamphetamine) yang disita mencapai 2.876 gram atau sekitar 2,8 kilogram. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain seperti tiga unit handphone, dua tas pelaku, satu kotak, satu handbag, serta mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK-nya.

Tindakan Hukum dan Pernyataan Pejabat

Abdul Hakim Chaier kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau UU No.1 Tahun 2026 atas perubahan Penyesuaian Pidana dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mengingatkan pada pernyataan Kepala BNN, Komjen Suyudi, yang sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Dia menyatakan bahwa perang melawan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 tentang reformasi hukum dan ketahanan bangsa.

"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujar Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10). Pernyataan ini menekankan pendekatan holistik dalam menangani masalah narkoba di Indonesia.