Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jakarta Utara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kombes Handik Zusen menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026. "Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Handik dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Heru Yulianto bin Suratman dan Linda Siryana binti Usman alias Ipeh. Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo dan sediaan farmasi jenis ketamine.
"Barang bukti yang kami serahkan meliputi 10 butir ekstasi yang terdiri dari 7 tablet hijau berlogo kodok dan 3 tablet kuning berlogo kerang. Selain itu, ada dua klip plastik berisi ketamine dengan berat masing-masing 0,57 gram dan 0,54 gram," jelas Handik.
Selain narkotika, penyidik juga menyerahkan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam merek Vivo tipe Y17s dan Y29 milik tersangka Heru Yulianto yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkotika. "Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap dua berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutur Handik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam NIX KTV di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti mulai dari ekstasi hingga narkotika jenis baru, happy water. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury.
"Kami telah mengamankan enam orang tersangka dalam operasi di NIX KTV," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4). Keenam tersangka tersebut adalah:
- Heru Yulianto selaku Captain Floor sekaligus peracik happy water dan penghubung tamu dengan pengedar;
- Linda Siryana alias Ipeh selaku pengedar;
- Ahmad Rivaldi selaku Captain Floor sekaligus penghubung tamu dengan pengedar;
- Jeni Sahroni alias Obet selaku penyedia dan pengendali narkotika;
- Yeni Souza selaku pembawa ekstasi;
- Hendra selaku kurir ekstasi Yeni Souza.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 102 butir ekstasi, 4,63 gram ketamine, 37 gram happy water, dan 8 butir happy five. Jika dikonversi, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 157,8 juta. "Dari jumlah barang bukti ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan setidaknya 244 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," imbuh Eko.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) secara mendalam untuk memperkuat alat bukti. Brigjen Eko menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan akurasi data dan keterlibatan para tersangka. "Tim gabungan langsung melakukan olah TKP bersama tim Pusident untuk pengecekan sidik jari. Tim Digital Forensik Puslabfor juga telah mengamankan rekaman CCTV gedung," jelasnya.



