Bareskrim Gagalkan Pengiriman 5,8 Kg Ganja di Jatim, Tiga Tersangka Ditangkap
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 5,8 Kg Ganja di Jatim

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 5.830 gram atau sekitar 5,8 kilogram di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menangkap tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.

Kronologi Penggagalan Pengiriman Ganja

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa paket ganja tersebut rencananya akan dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Padang pada 11 Juni. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mencari alamat pengirim dan berhasil mengamankan tersangka berinisial CM pada Sabtu, 13 Juni, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Personel Subdit IV dan Satgas NIC mengamankan satu tersangka,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 16 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Para Tersangka

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CM mengaku diperintah oleh tersangka lain bernama FM untuk mengambil kiriman paket berupa kardus cokelat yang berisi ganja. CM mengaku telah melakukan pengambilan paket sebanyak 17 kali dengan berat masing-masing 5.000 gram per paket, dan ia menerima upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap kali pengambilan.

Selain CM dan FM, polisi juga menangkap tersangka berinisial FCS yang berperan sebagai penampung uang sekaligus kurir. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sindikat narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Malang bernama Abid.

Pengakuan Napi Abid

Menurut keterangan yang diperoleh dari Abid, ia telah mengonsumsi ganja sejak bulan Agustus 2025 hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, estimasi pengiriman ganja dilakukan tiga kali setiap bulan dengan jumlah bervariasi, mulai dari 2 kilogram, 3 kilogram, 4 kilogram, hingga 5 kilogram. Abid mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria bernama Martin yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Harga ganja yang dibeli Abid adalah Rp5 juta per kilogram.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga