Bareskrim Bongkar Pengiriman 10 Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo
Bareskrim Bongkar Pengiriman Ganja Lintas Pulau

Bareskrim Bongkar Pengiriman Ganja Lintas Pulau

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengiriman 10 paket ganja yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28) yang diduga sebagai penerima paket tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 8 Juni 2026. “Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (16/6/2026).

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket ganja tersebut hingga ke alamat tujuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 (Sepuluh) paket Ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih,” ungkap Eko.

Pengakuan Tersangka

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa paket tersebut milik temannya bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Meskipun demikian, Muhammad Abdul Hafidh mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja. Sebelumnya, Hafidh pernah menemani Kurniawan mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Sidoarjo dan diberi imbalan sekitar Rp 600 ribu. Awalnya ia tidak tahu isi paket itu, namun setelah dibuka, ia baru menyadari bahwa itu adalah ganja.

Pada 5 Juni 2026, Kurniawan kembali menjanjikan imbalan Rp 300 ribu per 1 kg paket ganja. Namun, Hafidh tidak mengetahui pasti berat paket tersebut. Saat kurir hendak tiba di alamat rumah Hafidh, Kurniawan memintanya untuk tidak berada di rumah dan membiarkan pihak keluarga yang menerima paket.

Hafidh mengenal Kurniawan saat acara halalbihalal Scooterist Sidoarjo di MPP Sidoarjo pada tahun 2025. Ia juga mengaku pernah mengonsumsi ganja di kediaman Kurniawan setelah pertemuan tersebut.

Tersangka Dibawa ke Bareskrim

“Selanjutnya tim gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko. Penyidik juga berencana mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan yang memiliki nama lengkap Achmad Sofari Kurniawan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama dan mengungkap jaringan narkoba lintas pulau ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga