Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Sumatera, Dikendalikan Napi dari Lapas
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Sumatera

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Sumatera

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang melintasi provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Dalam operasi yang digelar, polisi menyita total 14.580 butir ekstasi dengan nilai perkiraan mencapai Rp 14,58 miliar. Kasus ini juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh narapidana.

Operasi Pengungkapan Dimulai dari Informasi Awal

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi pada Januari 2026 mengenai rencana peredaran ekstasi dari Medan, Sumatera Utara. Tim 1 NIC menindaklanjuti informasi tersebut, namun transaksi awal dinyatakan batal. Pada 1 Maret 2026, tim kembali menerima laporan serupa, dan pada 10 April 2026, diperoleh informasi tambahan tentang rencana transaksi di Mall Manhattan Times Square, Medan.

Tim segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai seorang pria bernama Sobirin yang membawa dua ransel. Setelah penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi ekstasi dengan total 14.580 butir. Dari interogasi, Sobirin mengaku diperintah oleh Basri, seorang warga binaan Rutan Klas I Palembang, untuk mengambil dan mengirim barang ke Palembang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lebih Lanjut

Polisi kemudian melakukan teknik control delivery menuju Sumatera Selatan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Ersah Dicprio di dalam mobil Daihatsu Rocky. Ersah mengaku dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara alias Adit, yang juga merupakan warga binaan Lapas Klas I Palembang.

Dari pengembangan tersebut, terungkap bahwa Basri bertugas mengendalikan kurir Sobirin, sementara Rendy alias Adit mengatur penjemputan oleh Ersah Dicprio. Keduanya diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba lintas provinsi ini dari dalam lapas. Polisi memperkirakan barang bukti ekstasi tersebut berpotensi menyelamatkan 14.580 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya

Selain ribuan butir ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kartu ATM, dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur keuangan jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan yang dikendalikan dari dalam penjara. Pengungkapan jaringan lintas Sumatera ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga