Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Operasi Undercover
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di N Co-Living Kerobokan, Badung, Bali. Operasi pengungkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy yang melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satuan Tugas NIC.
Operasi Penyamaran Ungkap Modus Peredaran
Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
"Pada Rabu, 1 April 2026, tim melakukan operasi penyamaran dengan membeli sepuluh butir ekstasi melalui seorang ladies companion di N Co-Living," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resminya. "Setelah transaksi, ladies companion tersebut memanggil kapten N Co-Living untuk melakukan assessment, kemudian datang seorang apoteker yang membawa narkoba ke dalam ruangan."
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dari temuan awal tersebut, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka pertama bernama Ngakan Gede Rupawan yang berperan sebagai pengedar atau "apoteker". Hasil penggeledahan terhadap tersangka menemukan barang bukti berupa:
- 10 butir ekstasi warna pink dengan logo 'Heineken'
- Uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil penjualan narkoba
"Barang bukti tersebut kami uji dengan drug test dan hasilnya positif mengandung ekstasi," tegas Brigjen Eko Hadi.
Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di ruang karaoke Room 301. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan:
- Satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink dengan logo TMT
- Satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dan hijau dengan logo HEINEKEN
- Empat plastik klip berisi ketamine
- Empat plastik klip kosong
Jaringan Terlibat Manajemen Tempat Hiburan
Penangkapan terhadap Ngakan Gede Rupawan berkembang lebih luas dengan ditangkapnya tersangka kedua bernama Steve Wibisono yang merupakan manajer di N Co-Living. Pengungkapan ini menunjukkan keterlibatan pihak manajemen dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri telah menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di N Co-Living dan tempat karaoke Delona, Bali. Para tersangka mencakup berbagai peran mulai dari manajer, kasir, pengedar, hingga waitress yang membentuk jaringan terorganisir.
Operasi pengungkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam, khususnya di daerah wisata seperti Bali yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Penggunaan metode undercover dalam operasi ini menunjukkan pendekatan strategis yang lebih efektif dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi dengan modus yang semakin canggih.



