Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin Ditangkap di Pontianak, Aliran Uang Rp1,6 Miliar ke AKP Malaungi Terbongkar
Polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang terafiliasi dengan jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kalimantan Barat. Pelaku yang dikenal sebagai Abdul Hamid alias Boy ditangkap setelah operasi pengawasan intensif oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.
Operasi Penangkapan yang Rumit
Penangkapan Boy berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaannya di Pontianak. Pada tanggal 7 Maret 2026, tim gabungan bergerak ke Kalimantan Barat dan melakukan observasi serta surveillance. Dua hari kemudian, mereka mendapatkan petunjuk bahwa Boy berada di 9-HAAN Guest House Kamar 110, tetapi saat dicek, kamar tersebut kosong.
Tim kemudian menemukan lokasi lain di Komplek Regata Paris Blok A2, Jalan Parit H. Husin II, Pontianak Tenggara, yang diduga ditempati Boy. Setelah pengamatan, seorang saksi berinisial UKM terlihat keluar dari rumah tersebut. Saksi tersebut diidentifikasi sebagai Wahyu Pamungkas, anak dari pemilik rumah, Hj. Nurnani.
Berdasarkan interogasi, Wahyu mengaku bahwa Boy telah pindah dan barang-barangnya dipindahkan atas perintah Dedde Hananda, juga anak Hj. Nurnani, melalui pesan WhatsApp. Tim kemudian bergeser ke rumah Dedde di Jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, dan berhasil mengamankan Boy di gudang samping rumah tersebut pada pukul 20.00 WIB.
Pengakuan Setoran Uang ke AKP Malaungi
Dalam interogasi awal, Boy mengakui telah menyetor uang senilai total Rp1,6 miliar kepada AKP Malaungi antara bulan Mei dan September 2026. Setoran ini dimaksudkan untuk meminta perlindungan atas bisnis narkoba ilegalnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Rincian setoran tersebut adalah:
- Setoran pertama: Rp400 juta dibungkus plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran kedua: Rp400 juta dibungkus plastik hitam, diserahkan langsung ke AKP Malaungi di Lamboade Gym dan ditaruh di mobilnya.
- Setoran ketiga: Rp400 juta dibungkus plastik hitam dan kembali diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran keempat: Rp200 juta dibungkus plastik hitam dan diletakkan di belakang mess AKP Malaungi.
- Setoran kelima: Rp200 juta dibungkus plastik hitam dan diserahkan langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas jaringan narkoba yang semakin merajalela. "DPO Boy sudah tertangkap, dan kami akan terus mengusut aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan perlindungan ilegal di dalam tubuh kepolisian, yang memperumit upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Polisi berjanji akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan Ko Erwin dan keterkaitan AKP Malaungi.



