Ammar Zoni Rayakan Idul Fitri di Sel Tikus Rutan Salemba
Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, mengaku merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah di dalam sel tikus atau selti. Aktor tersebut mengungkapkan bahwa ia telah menghabiskan tiga bulan terakhir di ruangan terpisah tersebut, yang biasanya diperuntukkan bagi tahanan yang melakukan pelanggaran.
Kondisi Kesehatan dan Harapan di Sidang Pleidoi
"Kemarin di selti aja," ujar Ammar Zoni sebelum sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026. Ia menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang hari itu. Ammar juga meminta doa dari publik agar setelah putusan, ia dapat turun blok dan kembali menjadi warga binaan, serta tidak dipindahkan ke Nusakambangan.
Tuntutan 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Jaksa meyakini bahwa Ammar Zoni bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Enam Terdakwa dan Pertimbangan Memberatkan
Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa keenam terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Pertimbangan memberatkan tuntutan meliputi:
- Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.
- Tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
- Sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Beberapa terdakwa pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.
Rincian Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya
Berikut adalah tuntutan lengkap untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini:
- Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana bin Mursalih masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo bin Arie Ardih dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Muhammad Amar Akbar dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp 500 juta.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas dan menyinggung isu serius tentang peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini juga menggarisbawahi upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika yang semakin ketat di Indonesia.



