Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis (sinte) di Jalan Haji Marzuki Gang Sarim, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita enam klip tembakau sintetis sebagai barang bukti.
Patroli Dini Hari Mengungkap Transaksi
Kasus ini terungkap saat petugas Brimob Polda Metro Jaya melakukan patroli di wilayah Kota Bekasi pada dini hari. Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
"Hasil pendalaman mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Haji Marzuki Gang Sarim. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam klip tembakau sintetis," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Barang Bukti Tambahan
Selain enam klip sinte, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Henik menegaskan bahwa patroli yang dilakukan personel Brimob tidak hanya bertujuan mencegah gangguan keamanan, tetapi juga sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di masyarakat.
"Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan bersama," ujarnya.
Ajakan untuk Masyarakat
Saat ini, proses pendalaman dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh petugas. Brimob Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui 110 yang siaga selama 24 jam," tuturnya.



