Pemuda di Serang Ditangkap, 112 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi
112 Paket Sabu Disita dari Pemuda di Serang

Polres Serang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) di daerah Kagungan, Kota Serang, Banten, karena kepemilikan 112 paket sabu yang siap diedarkan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2026, pukul 15.39 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya, Selasa (5/5/2026). Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Penggerebekan di Rumah Kontrakan

Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, AP sedang berada di dalam kamar dan tengah bermain game online menggunakan ponsel. "Tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan," kata Andri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Ditemukan di Lemari

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan secara rapi. Sebanyak 112 paket sabu itu diketahui disimpan dalam lipatan baju di dalam lemari pakaian milik tersangka. "Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas," jelas Kapolres.

Barang Bukti Lain dan Pengakuan Tersangka

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut," terang Bondan.

Motif Ekonomi

Menurut Bondan, tersangka menjual narkoba karena tekanan ekonomi, mengingat ia tidak memiliki pekerjaan dan harus menghidupi keluarga. "Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Polisi terus memburu bandar MO yang masih buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga