Warung Kopi di Bekasi Jadi Kedok Jual Obat Keras Ilegal, MR Ditangkap
Warung Kopi Bekasi Kedok Obat Keras, MR Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G yang berkedok usaha warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MR (26) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, pukul 15.00 WIB.

Kronologi Pengungkapan

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. "Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucap Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi. Hasil penggeledahan menyita barang bukti berupa obat keras siap edar dengan total 693 butir. Rinciannya meliputi 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Lain

Selain ratusan butir obat keras, petugas juga menyita dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas hitam, dan buku catatan yang diduga digunakan untuk merekap transaksi. "Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," kata Fatoni.

Tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga