Warga Kalideres Gelar Aksi Protes Keras Tolak Pembangunan Krematorium di Kawasan Padat Penduduk
Ratusan warga RW 19 Kompleks Citra 2, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, menggelar aksi protes keras terhadap proyek pembangunan rumah abu dan krematorium di wilayah mereka yang padat penduduk. Menurut tokoh masyarakat setempat, Kuku Muliyanto, dari total 2.000 kepala keluarga tidak ada satu pun yang pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunannya.
"Kami merasa tidak dianggap manusia. Tidak ada diskusi, tidak ada bocoran apa pun dari Pemda maupun kelurahan. Tiba-tiba tanggal 9 Februari alat berat masuk, paku bumi masuk," ujar Kuku saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026).
Lokasi Proyek Dinilai Sangat Berisiko dan Mengganggu
Kuku melanjutkan, ada banyak poin yang menjadi alasan warga menolak pembangunan krematorium. Khususnya, soal tata letak bangunan yang dianggap terlalu berisiko, berada di samping Sekolah Dian Harapan (SDH), berdekatan dengan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dan juga pemukiman warga padat penduduk.
"Titik letaknya sangat mengganggu. Pertama, ada pom bensin di sampingnya. Kedua, ada sekolah SDH. Ketiga, gerbang masuknya hanya berjarak 30 meter dari rumah warga, dan pemukiman padat hanya berjarak 100 meter. Ini sangat tidak masuk akal," tegas Kuku.
Dampak Jangka Panjang dan Ekonomi yang Dikhawatirkan
Kuku menambahkan, kecemasan warga berikutnya adalah dampak jangka panjang jika krematorium tersebut beroperasi, mulai dari polusi suara sirine ambulans selama 24 jam hingga kemacetan parah akibat iring-iringan jenazah. Tak hanya masalah lingkungan, Kuku juga menyoroti dampak ekonomi bagi warga sekitar, khususnya penurunan nilai jual tanah dan bangunan.
"Bagi kami warga keturunan (Tionghoa), kalau ada rumah duka di dekat sini, nilai tanah pasti jatuh. Harga jual tidak akan sesuai NJOP lagi," imbuh dia.
Dalam pengamatannya, Kuku menyebut proyek tersebut saat ini seperti tak bertuan. Tak ada plang dan informasi siapa owner dari bangunan tersebut. Namun para kuli di lokasi bekerja atas jasa pengamanan ormas.
"Jadi ormas yang menjaga untuk memastikan pembangunan tetap berjalan. Hal ini sempat memicu ketegangan di lapangan, saya menjaga agar tidak terjadi bentrok," tutur Kuku.
Warga Desak Penghentian dan Penolakan Mediasi
Sejak mulai adanya aktivitas 9 Februari 2026, Kuku menyatakan belum ada itikad baik dari pihak terkait untuk berbicara dengan warga. Sejauh ini, hanya tawaran dari camat atau lurah. Namun hal itu ditolak karena ujungnya hanya sebatas debat kusir.
"Warga pun menolak tawaran mediasi di tingkat kecamatan karena khawatir hanya akan menjadi ajang debat kusir tanpa solusi konkret," jelas Kuku. "Tidak ada sejarahnya rumah duka atau krematorium bersinggungan langsung dengan hunian warga. Kami hanya ingin ketenangan dan kenyamanan di rumah tinggal kami sendiri," imbuh Kuku.
Kuku menegaskan, hal yang diinginkan warga saat ini hanya untuk menghentikan aktivitas tersebut dan batalkan proyek pembangunan rumah abu.
Dasar Hukum Penolakan dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Warga juga membeberkan sejumlah aturan yang diduga telah dilanggar dalam proyek ini, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 49)
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No.9 tahun 1987 tentang penyedaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman
- PP No.12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Perda DKI Jakarta No.7 tahun 2010 tentang bangunan gedung
Diketahui, menurut warga proyek pembangunan krematorium itu berdiri di atas tanah milik pemerintah provinsi Jakarta yang dikelola BPAD atau Badan Pengelola Aset Daerah. Sebelumnya, tanah itu dipergunakan sebagai lapangan bola bagi warga atau fasilitas sosial/fasilitas umum.
Aksi protes ini terus berlanjut dengan tuntutan utama agar pembangunan dihentikan sepenuhnya dan proyek dibatalkan demi menjaga ketenangan serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga.