Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara China berinisial CS, FG, dan CX pada Jumat, 26 Juni 2026, karena terlibat praktik ilegal kawin pesanan yang melibatkan sejumlah perempuan Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Saat proses wawancara, FNR mengaku ingin berwisata ke Malaysia, namun pendalaman menunjukkan bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria melalui perantara berinisial AN. Dari situ, petugas mengidentifikasi CS alias 'paman' sebagai koordinator jaringan. CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2026 saat akan berangkat ke Tiongkok.
Pengembangan kasus berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di Tangerang. Petugas mengamankan dua WN China lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Dua di antaranya, SA dan PO, gagal diberangkatkan ke China karena ketidaksesuaian visa.
Modus dan Biaya Kawin Pesanan
Galih menjelaskan bahwa para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Para pemesan wanita Indonesia harus membayar sekitar 60 ribu RMB (sekitar Rp150 juta) kepada CS, ditambah 20 ribu RMB (sekitar Rp50 juta) yang diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan. Total biaya per pernikahan mencapai sekitar Rp200 juta.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta merugikan masyarakat," tegas Galih, Minggu, 28 Juni 2026. Selain dideportasi, ketiga WN China juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan. Deportasi dilaksanakan pada 26 Juni 2026 melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN).
Komitmen Imigrasi Memberantas Perdagangan Orang
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang berkedok pernikahan. Galih menambahkan, "Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban ini dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok." Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus kawin pesanan yang dapat berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia.



