Polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai total Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dalam Brankas Tersembunyi
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, petugas menemukan tujuh koper berisi harta kekayaan. "Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah. "Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.
Emas Dilakban dan Tas Mewah
Dari foto yang diterima CNNIndonesia.com, emas batangan dan uang tersebut disimpan dalam koper-koper yang ditemukan di dalam brankas yang terletak di balik dinding kayu bermotif. Emas batangan tampak ditumpuk dan diikat dengan lakban berwarna cokelat. Di koper lain, terlihat tumpukan barang yang dibungkus dengan dustbag merek Hermes dan Louis Vuitton, meskipun isinya belum diketahui.
Totok belum mengungkapkan identitas pemilik rumah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Tiga Perkas Korupsi yang Diselidiki
Penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara besar. Totok menjelaskan, "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025."
Secara total, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah 12 lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah saudara MN di Serpong Utara, kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah saudara TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan di Kafe dan Money Changer
Dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, dengan rincian 3.000.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Lantai 2 kafe tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total nilai Rp7,2 miliar. Lokasi ini juga telah disegel.



