Kementerian Lingkungan Hidup Tutup Pabrik Kertas di Tangerang Akibat Pencemaran Udara Berat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menghentikan operasional pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Karawaci, Tangerang. Langkah tegas ini diambil setelah pabrik tersebut terbukti menyebabkan pencemaran udara yang signifikan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Pengaduan Masyarakat Jadi Pemicu Investigasi
Penutupan pabrik berawal dari pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banten. Masyarakat melaporkan bahwa aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas menghasilkan asap hitam pekat yang tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah penghentian operasional ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. "Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat," tegas Hanif pada Jumat, 13 Februari 2026.
Temuan Pelanggaran dalam Proses Pembakaran Biomassa
Tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan menyeluruh di lokasi PT Panca Kraft Pratama. Hasil investigasi mengungkap sejumlah ketidaksesuaian serius dalam proses operasional fasilitas pembakaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tim menemukan masalah pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa nomor 1. "Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1," ujar Rizal.
Atas temuan tersebut, KLH/BPLH segera menghentikan operasional boiler biomassa 1 dan melakukan evaluasi mendalam terhadap penggunaan bahan bakar. Pihak berwenang menetapkan bahwa jika boiler akan dioperasikan kembali di masa depan, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip sebagai bahan bakar. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah sama sekali tidak diperkenankan.
Kewajiban Perbaikan dan Pengawasan Ketat
KLH/BPLH menegaskan bahwa PT Panca Kraft Pratama wajib melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kinerja alat pengendali emisi. Perusahaan juga diwajibkan untuk:
- Menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten sebelum melakukan pengoperasian kembali
- Mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi existing
- Memperoleh rekomendasi dari tenaga ahli terkait
Pemerintah melalui KLH/BPLH bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan intensif guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup serta mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan standar pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan," tambah Hanif.
Kasus penutupan pabrik kertas di Tangerang ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara masyarakat, lembaga swadaya, dan pemerintah dapat bekerja efektif dalam menangani masalah pencemaran lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka.



