Babak Baru Eksekusi Hotel Sultan: Konstatering Tanah Sengketa Selesai Dilaksanakan
Proses eksekusi Hotel Sultan memasuki fase baru dengan dilaksanakannya konstatering tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan objek eksekusi, memastikan batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Pelaksanaan Konstatering dan Pengukuran Titik
Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27. "Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," ujarnya saat konstatering di Hotel Sultan pada Senin (16/3/2026).
Kasi Survei dan Pengukuran BPN Jakarta Pusat, Faorizal, menjelaskan bahwa ada sembilan titik yang diukur dalam proses ini. "Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.
Hasil Pengukuran Luas Tanah
BPN mengukur eks HGB 27 dengan luas 83.666 meter persegi, sementara untuk eks HGB 26, diambil dua titik dan dinyatakan cocok. Faorizal menyebutkan koordinat titik-titik tersebut:
- Titik pertama: X 234209,5808, Y 812688,5691
- Titik kedua: X 234210,1714, Y 812351,0001
Luas eks HGB 26 adalah 53.709 meter persegi, sehingga total luas kedua eks HGB adalah 137.375 meter persegi atau sekitar 13,7 hektar. "Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar," imbuhnya.
Dokumentasi dan Tindak Lanjut
Ahyar melanjutkan bahwa PN Jakpus telah menerima hasil gambar situasi peta ukur, yang akan dilengkapi dengan hasil ukur dari Badan Pertanahan Jakarta Pusat. "Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," ucap Ahyar.
Apresiasi dari PPKGBK dan Status Sengketa
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, mengapresiasi PN Jakpus atas pelaksanaan konstatering. "Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra.
Chandra berharap sengketa Hotel Sultan yang telah lama berlangsung segera berakhir, meskipun masih ada perlawanan dari pihak tertentu. "Iya, perlawanan ada tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Ada dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, uitvoerbaar bij voorraad," jelasnya. Putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan.
Pernyataan dari Dirut PPKGBK
Dirut PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah Hotel Sultan sudah inkrah. "Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya, Bapak-Ibu semua sekalian. Di mana barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi. Dia menyatakan bahwa pihaknya dan Kemensetneg berupaya mengamankan barang milik negara (BMN) dan mengoptimalkannya.
