Warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, mengeluhkan banyaknya truk bermuatan pasir dan batu yang melanggar aturan pembatasan operasional. Pelanggaran ini membuat Jalan Raya Cilegon-Serang rawan kecelakaan yang disebabkan oleh truk-truk tersebut.
Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang
Pantauan detikcom pada Rabu (17/6/2026) di Jalan Raya Cilegon-Serang menunjukkan masih banyak truk kecil maupun besar melintas. Berdasarkan aturan, truk tambang non-logam atau galian C hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Truk-truk yang melintas ada yang kosong, ada pula yang bermuatan pasir atau batu, melaju ke arah Cilegon maupun Serang.
Salah seorang warga, Feri, menyatakan bahwa truk-truk itu melanggar aturan operasional. Ia mengungkapkan bahwa warga sempat memprotes dan melakukan demonstrasi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Pas awal-awal pembatasan dilakukan (November 2025), sempat tuh hilang. Tapi sekarang malah muncul lagi,” katanya.
Feri meminta pemerintah tegas menangani masalah truk. Ia menilai kondisi ini membahayakan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
“Bahaya sekali. Buat menyeberang aja susah kalau di sini. Banyak truk. Kita minta pemerintah tegas lah menerapkan aturan,” katanya.
Kecelakaan Beruntun Akibat Truk
Sekretaris Desa Kramatwatu, Ade Ramdan, menyebut telah terjadi dua kali insiden orang tertabrak truk dalam sepekan terakhir.
“Truk masih nyuri-nyuri, ya masih lewat sini, akibatnya banyak sekali terjadi kecelakaan. Gitu ya, ada yang tertabrak, ada yang terlindas, gitu. Dan itu buat kita ngeri sebetulnya,” katanya.
Ade mengaku kebingungan melihat masalah ini. Ia merasa intensitas truk pasir dan batu semakin tinggi.
“Dan kita enggak tahu nih harus bagaimana lagi nih, apa perlu demo lagi seperti kemarin gitu ya, atau seperti apa nih. Dan intensitasnya sudah mulai meningkat lagi nih akhir-akhir ini. Gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lalu lintas di Kramatwatu hingga Cilegon ramai oleh warga yang beraktivitas. Ia meminta semua pihak terkait mematuhi aturan pembatasan.
“Pagi sampai sore itu kita masih banyak melihat truk ODOL lalu lalang di seputaran jalan dari Taman sampai ke CGI lah gitu,” ujarnya. “Harapannya tentu saja sesuai aturan, truk-truk ODOL atau truk besar itu di jam operasional,” ujarnya.
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UI (36) menjadi korban tabrak lari truk di Kramatwatu, Kabupaten Serang. Truk langsung kabur setelah menabrak pejalan kaki tersebut.
Peristiwa terjadi pada Selasa (16/6) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kramatwatu. Truk melaju dari arah Cilegon menuju Serang.
“Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI, yang saat itu sedang menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan apabila dilihat dari arah Cilegon menuju Serang,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Rabu (17/6/2026).
Tiwi mengatakan korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara, namun akhirnya meninggal dunia.
“Namun, nyawa korban tidak dapat terselamatkan akibat luka berat yang dialami, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di IGD,” ujar Tiwi. “Pengemudi kendaraan yang terlibat tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari,” sambungnya.



