Ganjil Genap Jakarta Berlaku Senin 15 Juni 2026, Besok Ditiadakan
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Senin, 15 Juni 2026

Pada hari ini, Senin (15 Juni 2026), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama. Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada awal pekan ini. Masyarakat yang akan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, terutama mobil, diimbau untuk memperhatikan aturan tersebut agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang.

Penerapan Ganjil Genap Hari Ini

Karena tanggal kalender menunjukkan angka 15 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9. Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan saat jam berangkat kerja. Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang kerja dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor. Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tujuan Kebijakan dan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selasa 16 Juni 2026

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Meski berlaku pada Senin (15/6/2026), masyarakat tidak perlu khawatir untuk perjalanan pada hari berikutnya. Sebab, penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa 16 Juni 2026 karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Sesuai ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintasi kawasan ganjil genap tanpa melihat angka akhir pelat nomor kendaraan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik