Korlantas Polri Terjunkan Drone ETLE Patrol Presisi untuk Pantau Ganjil Genap di Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi canggih berupa ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan lalu lintas di Ibu Kota Jakarta. Inisiatif ini difokuskan pada pemantauan pelanggaran sistem ganjil genap secara real-time di sejumlah ruas jalan protokol utama, sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis digital yang diinstruksikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Teknologi Drone sebagai Solusi Objektif
Dengan memanfaatkan revolusi ruang udara, Korlantas Polri menjadikan drone sebagai alat strategis untuk mengawasi pelanggaran ganjil genap secara objektif dan terukur. Teknologi ini diklaim mampu menekan angka pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga Jakarta, sekaligus mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri di bawah pimpinan Brigjen Faizal, dengan pengendalian teknis di lapangan oleh Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi, yaitu:
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
Ketiga jalan tersebut termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Mekanisme Pemantauan dan Penindakan
Pemantauan lalu lintas dilakukan melalui pesawat tanpa awak yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi. Drone ini mampu merekam pergerakan kendaraan, mengidentifikasi pelat nomor secara jelas, dan mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan.
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, dan penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik. Rekaman elektronik dari drone ini diakui sebagai alat bukti yang sah dalam penegakan hukum.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu lalu lintas.
- Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang yang sama, yang mengatur sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dampak dan Harapan ke Depan
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, sekaligus berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum dengan efek preventif yang kuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Melalui pelaksanaan di jalan-jalan protokol Jakarta, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di Ibu Kota.