Yaqut Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Tegaskan Keyakinan pada Keadilan Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani seluruh rangkaian proses praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2024. Pada hari Senin, 9 Maret 2026, Yaqut kembali hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keputusan hakim dalam sidang yang dinantikan banyak pihak.
Proses Hukum Dinilai Objektif dan Terbuka
Yaqut menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti setiap tahap praperadilan sejak awal, baik melalui kehadiran langsung maupun secara daring. Dalam pernyataannya kepada wartawan sebelum persidangan, dia menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan bersifat objektif dan mampu mengungkap kebenaran sejati.
"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," ujar Yaqut dengan penuh harap.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan perasaan lega karena melihat proses praperadilan berlangsung secara terbuka dan adil. Yaqut juga memuji hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin sidang dengan tegas, sehingga seluruh jalannya persidangan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Kesepahaman Ahli dalam Sidang
Dalam persidangan, terungkap adanya kesepahaman antara saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon. Salah satu poin penting yang disepakati adalah bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didahului dengan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
"Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," jelas Yaqut menegaskan.
Kesepahaman ini dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Argumentasi Kuasa Hukum Yaqut
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, telah membacakan pokok-pokok permohonan praperadilan di hadapan hakim. Dalam permohonan tersebut, dia mengajukan tiga pilar utama sebagai dasar gugatan:
- Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
- Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP Baru.
- KPK dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Mellisa juga mempersoalkan bahwa Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, sementara surat penetapan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima. Selain itu, dia mencatat adanya tiga surat perintah penyidikan, namun hanya satu yang digunakan untuk memanggil Yaqut.
"Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," tegas Mellisa dalam sidang.
Argumentasi lain yang diajukan adalah bahwa objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara menurut undang-undang, sehingga KPK dianggap tidak berwenang. Mellisa juga menyatakan bahwa kebijakan kuota haji tambahan merupakan diskresi yang didasarkan pada undang-undang penyelenggaraan haji dan kesepakatan bilateral.
Bukti-bukti yang Diajukan KPK
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 149 alat bukti dalam sidang lanjutan untuk mempertahankan status hukum Yaqut sebagai tersangka. Bukti-bukti ini termasuk dokumen dan bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut.
"Kita sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Indah dari Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga menyertakan bukti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang menunjukkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Nilai ini dianggap memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, karena melebihi batas minimal Rp1 miliar.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ungkap Indah dalam sidang sebelumnya.
Menanti Keputusan Hakim
Sidang praperadilan ini telah melalui berbagai tahap, termasuk jawaban, replik, dan duplik yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026. Kini, semua pihak menantikan putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Yaqut tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil. Sidang ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan, tetapi juga menguji keyakinan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.



