Yaqut: Kasus Korupsi Kuota Haji Jadi Pelajaran Berharga bagi Para Pemimpin
Yaqut: Kasus Korupsi Kuota Haji Pelajaran bagi Pemimpin

Yaqut: Kasus Korupsi Kuota Haji Jadi Pelajaran Berharga bagi Para Pemimpin

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah menyampaikan pembelaannya terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap pemimpin di Indonesia.

Pelajaran dari Sidang Praperadilan

Usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026, Yaqut mengungkapkan bahwa pengalaman ini mengajarkan bahwa kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin, meskipun didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, tidak selalu bebas dari kritik atau tuntutan hukum. "Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ujarnya dengan tegas.

Seruan untuk Keberanian dalam Kepemimpinan

Yaqut menekankan bahwa para pemimpin tidak boleh takut dalam mengambil keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang berani dan membutuhkan pemimpin-pemimpin yang kuat. "Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," tambahnya.

Alasan di Balik Pembagian Kuota Haji

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk membagi kuota haji tambahan pada tahun 2024 menjadi 50% untuk kuota haji khusus dan 50% untuk kuota reguler. Ia menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam keputusan tersebut adalah hifdzun nafs, atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan tempat yang tersedia di Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa yurisdiksi haji berada di Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia terikat dengan peraturan setempat, termasuk dalam hal pembagian kuota yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

Diketahui bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Sebagai respons, ia mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut. Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap kebijakan haji dan integritas kepemimpinan di Indonesia. Yaqut berharap bahwa pengalaman ini dapat menjadi refleksi bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan.