Oditur Sebut Penunjukan WNA Sebagai Tenaga Ahli di Kasus Satelit Kemhan Langgar Aturan
Dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, oditur mengungkap bahwa penunjukan warga negara asing (WNA) sebagai Tenaga Ahli melanggar sejumlah aturan. Sidang ini menghadirkan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dan warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van der Heyden, sebagai terdakwa.
Pelanggaran Aturan dalam Penunjukan Tenaga Ahli
Oditur menyatakan bahwa Thomas Van der Heyden secara melawan hukum bertindak sebagai Tenaga Ahli, padahal penunjukan tersebut harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah. "Bahwa Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden secara melawan hukum telah melakukan tindakan atau perbuatan selaku Tenaga Ahli padahal diketahui Tenaga Ahli harus ditetapkan oleh seorang PPK yang sah," kata oditur di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, oditur menegaskan bahwa Leonardi, yang bertindak sebagai PPK dalam kasus ini, tidak pernah diangkat secara resmi sebagai PPK pada tahun 2016, tahun di mana ia menunjuk Thomas sebagai Tenaga Ahli. "Bahwa Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. pada tahun 2016 pun tidak pernah diangkat sebagai PPK sehingga secara melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010," jelas oditur.
Pelanggaran Terhadap Peraturan Presiden dan Menteri
Penunjukan Thomas disebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Oditur mengutip beberapa pasal yang dilanggar, termasuk Pasal 96 ayat 6 yang mengatur penggunaan tenaga ahli asing hanya jika keahliannya tidak tersedia di Indonesia, dengan upaya pengalihan keahlian ke tenaga kerja lokal.
Selain itu, oditur juga menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan. "Pasal 70 ayat (3) berbunyi 'Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di Indonesia, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja Indonesia,'" kata oditur.
Kerugian Negara yang Signifikan
Kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 21,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 306,8 miliar. Angka ini dihitung dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. "Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021," ujar oditur.
Sidang ini juga melibatkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama dalam proyek strategis seperti satelit pertahanan.



