Wamendes Bantah Terlibat Korupsi MBG: Saya Tak Miliki Satu Pun SPPG
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, Riza menegaskan bahwa ia tidak memiliki satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Peran Kemendes PDT dalam Program MBG
Riza menjelaskan bahwa peran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam mendukung program MBG telah diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 64321 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil Tahun Anggaran 2026.
Melalui regulasi tersebut, Kemendes PDT memiliki tugas untuk mendukung dan berkolaborasi dalam pelaksanaan program MBG, khususnya dalam aspek pemberdayaan desa. Riza menekankan bahwa peran kementeriannya bersifat koordinatif dan pemberdayaan, bukan dalam bentuk penunjukan pihak, pengelolaan dapur, atau proses pengadaan.
"Peran Kemendes PDT adalah memastikan desa dapat berpartisipasi dalam rantai pasok pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat desa. Peran tersebut bersifat koordinatif dan pemberdayaan, bukan dalam bentuk penunjukan pihak, pengelolaan dapur maupun proses pengadaan. Dan saya sampai saat ini tidak ikut mengelola atau memiliki satu pun dapur SPPG," ujar Riza Patria saat dikonfirmasi media, Rabu (17/6/2026).
Bantahan Terlibat Korupsi
Riza menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki riwayat benturan kepentingan dengan program MBG. Ia membantah spekulasi yang menyebutkan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi MBG yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Saya tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi maupun tindakan melawan hukum yang sedang dipersoalkan dalam perkara ini. Bahkan selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II dan V DPR RI, Ketua Fraksi MPR dari Partai Gerindra, Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Menteri Desa dan PDT tidak pernah sekalipun menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, bermain proyek, atau melakukan praktik KKN sampai dengan saat ini," katanya.
Politikus Gerindra ini juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait berbagai informasi yang berkembang.
Dampak Positif Program MBG
Riza meyakini bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola MBG. Menurutnya, program ini telah memberikan banyak manfaat, tidak hanya di sektor kesehatan tetapi juga di sektor pendidikan, sosial, dan ekonomi.
"Tujuan Pak Prabowo pada Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan dalam pemenuhan gizi dan mengurangi angka stunting. MBG juga berperan dalam sektor pendidikan dalam meningkatkan konsentrasi belajar dan kehadiran siswa datang ke sekolah. Dari sektor sosial MBG berperan dalam meningkatkan gotong royong warga desa memenuhi kebutuhan dapur," jelas Riza.
Ia menambahkan bahwa MBG memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi desa melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi desa, dan BUM Desa. Riza menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat desa memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari program pembangunan yang dijalankan pemerintah.



