Syarat dan Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja Terbaru 2026
Syarat dan Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja Terbaru

Jakarta - Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar klaim disetujui.

Syarat Mendapatkan JKP

Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja penerima upah (di kantor atau pabrik)
  • Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
  • Terdaftar dalam Program JKN BPJS Kesehatan
  • Bekerja di usaha kecil/mikro yang mengikuti program JKK, JKM, dan JHT
  • Bekerja di perusahaan menengah/besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP

Ketentuan Pemberian JKP

Tidak semua kondisi berakhirnya hubungan kerja memberikan hak JKP. Berikut ketentuannya:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan JKP
  • Jika PKWT berakhir sesuai masa kontrak, pekerja tidak berhak karena berakhir demi hukum, bukan PHK
  • JKP tidak diberikan untuk: mengundurkan diri, cacat total tetap, meninggal dunia, habis masa kontrak, atau pensiun
  • Pekerja yang terkena PHK harus memenuhi syarat kepesertaan dan mengajukan klaim paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK

Cara Klaim JKP Melalui SIAPkerja

Klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk atau Buat Akun SIAPkerja

Jika sudah punya akun, masukkan username dan password lalu klik Masuk. Jika belum, klik Daftar Sekarang, isi data lengkap (identitas, email, nomor HP, password), lalu login dan lengkapi Profil akun.

2. Lapor PHK di SIAPkerja

Setelah login, pastikan ada lencana JKP. Klik menu Lapor PHK, lengkapi data dan dokumen, lalu klik Buat Laporan. Jika berhasil, Anda bisa lanjut ke pengajuan klaim.

3. Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama

Setelah laporan PHK, akan muncul status Menunggu Konfirmasi Perusahaan. Setelah dikonfirmasi, pilih Ajukan Klaim, lengkapi data, lakukan swafoto, setujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), lalu klik Simpan & Kirim. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi maksimal 3 hari kerja, lalu pembayaran maksimal 3 hari berikutnya.

4. Langkah Setelah Klaim Bulan Pertama

Catat tanggal pengajuan pertama, lakukan asesmen potensi kerja di SIAPkerja, pilih pekerjaan yang diminati, dan jawab semua pertanyaan asesmen. Tanggal ini menjadi acuan untuk bulan berikutnya.

5. Klaim JKP Bulan Kedua sampai Kelima

Ajukan klaim pada tanggal yang sama dengan pengajuan pertama atau maksimal 5 hari kalender setelahnya. Login ke SIAPkerja, klik lencana hijau, selesaikan salah satu aktivitas: melamar minimal 5 pekerjaan, mengikuti wawancara kerja, atau mengikuti pelatihan kerja. Klik manfaat bulan berjalan dan kirim laporan. Setelah diverifikasi, klaim diproses ke rekening.

6. Klaim JKP Bulan Keenam

Login ke SIAPkerja, klik lencana hijau JKP, pastikan semua aktivitas misi sudah dikerjakan setelah manfaat bulan kelima. Lengkapi formulir kebekerjaan, beri rating dan ulasan, lakukan verifikasi swafoto, setujui surat pernyataan, dan kirim pengajuan. BPJS akan memverifikasi dan memproses pembayaran.

Contoh simulasi: jika klaim pertama pada 2 Januari, maka klaim bulan kedua hingga kelima setiap tanggal 2. Untuk bulan keenam, aktivitas harus diselesaikan mulai 2 Juni hingga 2 Juli, lalu pengajuan klaim dilakukan pada 25 Juni hingga 2 Juli.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, klaim JKP dari bulan pertama hingga keenam dapat diajukan dengan mudah melalui portal SIAPkerja. Pantau status klaim secara berkala dan pastikan data yang diinput benar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga