Wamendagri Sindir Bupati Fadia yang Ngaku Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Dangdut
Wamendagri Sindir Bupati Fadia Ngaku Tak Paham Aturan

Wamendagri Sindir Bupati Fadia yang Ngaku Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Dangdut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyentil pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Ia menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah seharusnya belajar dan bertanggung jawab penuh atas urusan birokrasi.

KPK Tetapkan Fadia sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaannya, Fadia berdalih bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia menyatakan urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. Namun, Asep menegaskan bahwa keterangan ini bertentangan dengan fakta, mengingat Fadia telah menjabat sebagai Wakil Bupati dan Bupati selama beberapa periode.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wamendagri Tekankan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, yang harus menguasai, mengendalikan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas urusan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab ini harus dipahami sejak awal oleh siapa pun yang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan.

"Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," ujar Bima Arya. Ia menambahkan bahwa kepala daerah tidak bisa mempercayakan semua urusan kepada Sekda, karena Sekda hanya menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat senior.

Penunjukan Plt Bupati dan Penindakan Hukum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Pekalongan, menggantikan Fadia yang sedang dalam proses hukum. Instruksi ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan.

Bima Arya juga menyinggung penindakan hukum terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. "Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi," ungkapnya.

Detail Kasus Korupsi dan Kerugian Negara

KPK menduga Fadia sebagai penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini disebut menerima kontrak senilai Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya dinikmati oleh keluarga Fadia. Berikut rincian pembagiannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, anggota keluarga lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga