Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Polisi Atas Pernyataan Keliru Soal Penonaktifan PBI JK
Wali Kota Denpasar Dilaporkan Polisi Atas Pernyataan PBI JK

Wali Kota Denpasar Akan Dilaporkan ke Polisi Atas Pernyataan Keliru Soal Penonaktifan PBI JK

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepolisian. Laporan ini terkait pernyataan Jaya Negara yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai 'perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto'.

Pernyataan Dinilai Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada marwah pemerintah pusat. "Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden," ujar Purwanto dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Februari 2026.

Menurutnya, pernyataan yang kemudian viral di ruang publik telah membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.

Dampak Sosial dan Rencana Hukum

Purwanto menambahkan bahwa dampak dari pernyataan tersebut nyata, yaitu menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat. FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah ini dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat seakan-akan pemerintah pusat 'tidak berpihak kepada rakyat'.

"Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru," kata Purwanto.

Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan Wali Kota Denpasar ke aparat penegak hukum. Mereka telah menyiapkan tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Hamzah Rahayaan, SH, untuk mengawal proses tersebut. "Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian," tegas Purwanto.

Permintaan Maaf dari Wali Kota Denpasar

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah meminta maaf terkait pernyataannya tentang penonaktifan PBI JK. Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan bahwa aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," ujar Jaya Negara dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, FSKMP tetap berencana melanjutkan proses hukum untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat di masa depan.