Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut adalah Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief.
PT YAT merupakan salah satu vendor yang memasok motor listrik untuk program MBG. Kejagung menduga telah terjadi praktik mark up harga dalam pengadaan motor listrik tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan menyebutkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan negara dalam program MBG.



