Vonis Kasus Suap Migor dan TPPU Marcella Santoso Akan Dibacakan 2 Maret
Vonis Kasus Suap Migor Marcella Santoso 2 Maret

Vonis Kasus Suap Migor dan TPPU Marcella Santoso Akan Dibacakan 2 Maret

Jakarta - Sidang vonis untuk kasus dugaan suap dalam perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Marcella Santoso segera digelar. Hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Marcella pada tanggal 2 Maret mendatang.

"Berdasarkan agenda, Jumat 27 Februari adalah duplik, dan Senin 2 Maret adalah putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Putusan untuk Terdakwa Lainnya

Selain Marcella Santoso, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk terdakwa lain dalam perkara suap ini, yaitu Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Pada hari yang sama, hakim juga akan mengumumkan putusan untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, yang meliputi perkara migor, komoditas timah, dan impor gula.

Tiga terdakwa dalam kasus perintangan tersebut adalah Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, serta Tian Bahtiar. Ini menandakan bahwa persidangan telah memasuki tahap akhir dengan putusan yang akan segera dijatuhkan.

Dakwaan dan Rincian Kasus

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menegaskan bahwa suap ini diberikan secara bersama-sama oleh Marcella.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, terdakwa Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar, yang menjabat sebagai Direktur JakTV, didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan bahwa mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara yang dimaksud adalah:

  • Kasus korupsi tata kelola komoditas timah
  • Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI
  • Kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng

Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar. Putusan yang akan datang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.