Uang Jaminan Hangus, Dua HP Rp 59 Juta Hasil Lelang KPK Tak Ditebus Pemenang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kasus wanprestasi dalam lelang barang rampasan. Dua buah handphone yang sempat laku dengan harga fantastis sebesar Rp 59,7 juta tidak ditebus oleh pemenang lelang. Akibatnya, uang jaminan yang telah disetor oleh pemenang tersebut dinyatakan hangus dan diserahkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mekanisme Lelang dan Sanksi Wanprestasi
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa batas akhir pelunasan pembayaran lelang telah ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2026. Karena pemenang tidak melunasi sisa pembayarannya hingga batas waktu tersebut, pihak tersebut dianggap wanprestasi. "Uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara sesuai peraturan," kata Mungki dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Mungki menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme lelang. Peraturan tersebut belum mengatur sanksi khusus bagi pemenang yang wanprestasi, kecuali penyetoran uang jaminan yang hangus. Dua handphone tersebut kini akan kembali dilelang pada jadwal lelang berikutnya untuk memastikan proses pemulihan aset korupsi tetap berjalan.
Anomali Harga dalam Lelang KPK
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi anomali harga dalam lelang barang rampasan KPK. Sebelumnya, paket berisi dua handphone merek Oppo dengan harga limit awal hanya Rp 75 ribu berhasil laku dengan penawaran mencapai Rp 59,7 juta. "Memang ada anomali terkait tingginya nilai pemenang lelang," ujar Mungki.
Fenomena serupa pernah terjadi pada lelang sebelumnya, di mana sebuah kemeja batik sutra dengan limit harga Rp 5.000 berhasil dilelang seharga Rp 5 juta. Namun, pemenang saat itu juga wanprestasi, sehingga barang tersebut dilelang ulang dan akhirnya laku seharga Rp 2,5 juta. Kejadian ini menandai kali kedua anomali serupa terjadi dalam lelang KPK.
Hasil Lelang dan Upaya Pemulihan Aset
Lelang daring yang digelar KPK pada Rabu, 11 Maret 2026, berhasil menjual 15 lot barang dengan total pendapatan mencapai Rp 10,9 miliar. Barang-barang yang terjual terdiri dari:
- 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan perlengkapan lainnya.
- 4 lot barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus korupsi. Proses lelang ulang untuk dua handphone yang tidak ditebus akan dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan tersebut.
Harapan KPK dan Proses Selanjutnya
Meskipun uang jaminan telah hangus, KPK masih berharap pemenang lelang dua handphone tersebut dapat memenuhi komitmennya. "Kami tetap menunggu hingga batas terakhir pelunasan dan berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya," kata Mungki. Namun, jika pelunasan tidak dilakukan, kedua handphone akan segera dilelang kembali pada kesempatan berikutnya.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam proses lelang barang rampasan korupsi. KPK terus mengoptimalkan mekanisme lelang untuk memastikan aset negara dapat dikembalikan secara efektif, sekaligus mencegah praktik-praktik tidak diinginkan yang dapat merugikan kas negara.



