Bareskrim Ungkap Transaksi Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
Transaksi Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun Terungkap Bareskrim

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Jual Beli Emas Ilegal Senilai Triliunan Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dengan masa operasi kurang lebih enam tahun.

Transaksi Mencapai Rp 25,9 Triliun Selama Enam Tahun

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, akumulasi nilai transaksi jual beli emas ilegal dalam periode 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25,9 triliun. Transaksi ini melibatkan emas yang diduga diperoleh dari penambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal.

"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan lokasi lainnya," jelas Ade Safri dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Berawal dari Laporan PPATK

Kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas yang dilakukan oleh sejumlah toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dan mengembangkan penyelidikan.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangkaian operasi, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada tanggal 19-20 Februari 2026, lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya digeledah. Dari operasi ini, berhasil disita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Emas dalam bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kilogram.
  • Emas batangan seberat 51,3 kilogram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.
  • Uang tunai senilai Rp 7,13 miliar.

Selanjutnya, pada pengembangan kasus, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL), disita barang bukti tambahan berupa:

  • Logam mulia emas seberat sekitar 6 kilogram dalam berbagai ukuran.
  • Uang tunai sebesar Rp 1,454 miliar.
  • Berbagai surat, dokumen, dan bukti elektronik terkait.

Tiga Tersangka Ditangkap dan Perkara Dikembangkan

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial TW, wanita DW, dan pria BSW. Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana dan aset yang terlibat.

"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, penyidik kembali melakukan penggeledahan di perusahaan pemurnian dan jual beli emas," imbuh Ade Safri.

Kolaborasi dengan PPATK untuk Pelacakan Transaksi

Ade Safri menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait perkara ini. Untuk menelusuri lebih dalam transaksi keuangan dan aset para tersangka, Bareskrim bekerja sama dengan PPATK. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan pola pencucian uang yang digunakan.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya masalah tambang ilegal dan perdagangan emas ilegal di Indonesia, yang tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga berpotensi terlibat dalam praktik kejahatan terorganisir seperti pencucian uang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga