Tian Bahtiar Divonis Bebas, Siap Kembali Aktif sebagai Wartawan Setelah 30 Tahun
Tian Bahtiar Divonis Bebas, Kembali Jadi Wartawan

Tian Bahtiar Divonis Bebas, Siap Kembali Aktif sebagai Wartawan Setelah 30 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis bebas eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam tiga perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Perkara ini terkait kasus korupsi komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). Putusan ini dibacakan pada Rabu, 4 Maret 2026, dini hari.

Bebas Murni dan Kembali ke Profesi Jurnalistik

Merespons putusan tersebut, Tian Bahtiar menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah digelutinya lebih dari 30 tahun. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, serta memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

"Tian Bahtiar juga mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang sudah mengajukan amicus curae (sahabat pengadilan) dan memberikan dukungan untuk kebebasan Tian Bahtiar," ucap Tian, Rabu (4/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dia menegaskan bahwa dengan putusan ini, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Jurnalistik Dilindungi UU

Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menyebut putusan itu merupakan "bebas murni" karena majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan. "Bahwa majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Didi Supriyanto kepada awak media.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Karena itu, mendakwa Tian dengan pasal OOJ dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.

"Yang dilakukan Pak Tian adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada UU Pers sehingga mendakwa melakukan OOJ adalah bentuk kriminalisasi pekerjaan jurnalisme," tegas dia.

Didi berharap, putusan ini menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Dia juga menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya banding. Sebab hal tersebut, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.

Delapan Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Berikut delapan pertimbangan majelis hakim dalam vonisnya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Landasan yang sama — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026 — berlaku pula dalam perkara ini.
  2. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax).
  3. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa TIAN BAHTIAR bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, di mana setiap kebijakan redaksi ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka. Perbuatannya masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV dan METRO TV sebagai perusahaan pers tidak bertentangan dengan hukum, karena Pasal 3 Undang-Undang Pers membenarkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
  5. Meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana.
  6. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  7. Penuntut Umum mengajukan Pernyataan Dewan Pers tanggal 25 Mei 2025 tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Majelis Hakim berpendapat pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima.
  8. Majelis Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa TIAN BAHTIAR. Berdasarkan asas lex specialis systematicus, Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya peran jurnalistik dalam sistem demokrasi.