Tiga Terdakwa Kasus Suap Hakim Minyak Goreng Ajukan Banding Atas Vonis Penjara
Terdakwa Suap Hakim Migor Ajukan Banding Atas Vonis

Tiga Terdakwa Kasus Suap Hakim Minyak Goreng Ajukan Banding Atas Vonis Penjara

Terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei, secara resmi telah mengajukan banding. Mereka menolak vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, dengan hukuman berkisar antara 6 hingga 16 tahun penjara.

Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Banding

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa ketiga terdakwa telah mengajukan banding. "Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar Sunoto kepada wartawan pada Selasa, 9 Maret 2026. Pengajuan banding ini menandai langkah baru dalam perjalanan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Latar Belakang Kasus dan Dakwaan Awal

Jaksa penuntut awalnya mendakwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis lepas dalam perkara migor, bersama dengan Junaedi Saibih. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Junaedi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Selain itu, hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menyatakan bahwa hanya Marcella dan Ariyanto yang terbukti melakukan TPPU.

Detail Suap dan Implikasi Hukum

Majelis hakim menyatakan bahwa total suap yang diberikan untuk pengurusan vonis lepas perkara migor mencapai USD 4 juta atau setara dengan Rp 60 miliar, berdasarkan kurs pada saat suap diberikan. Hakim mengungkapkan bahwa Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, sisa uang sebesar USD 2 juta diberikan kepada tiga hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga hakim tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Vonis Lengkap yang Dijatuhkan

Berikut adalah rincian vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026:

  1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,25 miliar dengan subsider 6 tahun pidana kurungan.
  2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,25 miliar dengan subsider 6 tahun pidana kurungan.
  3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Pengajuan banding oleh ketiga terdakwa ini menunjukkan bahwa perjuangan hukum masih berlanjut, dengan potensi untuk mengubah atau mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan. Kasus ini terus menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.