Terdakwa Kasus Chromebook Nangis Dituntut 15 Tahun Penjara: Saya Korban Kambing Hitam
Eks tenaga konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, merasa dikambinghitamkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), Ibam menangis saat menyatakan dirinya sebagai korban yang tidak bersalah.
Pernyataan Emosional dan Penolakan Tuduhan
"Saya perlu garis bawahi di sini ya, buat saya perkara ini jelas, saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," kata Ibam dengan suara bergetar. Ia yakin tidak terlibat dalam kesalahan apa pun, menegaskan bahwa masukan yang diberikannya bersifat netral dan profesional.
Ibam juga menunjukkan percakapan WhatsApp dengan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, mengaku kembali ke Indonesia untuk mengabdi pada negara. "Saya nggak cari proyek sama sekali, saya menolak tawaran dari luar negeri karena saya pikir nanti ada lagi InsyaAllah rezeki berikutnya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa motivasinya adalah membantu negara, bukan kepentingan pribadi.
Klaim Kriminalisasi dan Ancaman Intimidasi
Ibam menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum yang mencapai puncaknya. "Bagi saya, kriminalisasi ini sudah pada puncak-puncaknya. Nggak logis 22,5 tahun kalau memang tidak ada tekanan kriminalisasi," katanya. Ia memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap ketidakadilan yang dialaminya.
Lebih lanjut, Ibam mengaku mendapat intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Saya dikontak dan saya diberitahu hal yang sangat membingungkan saya waktu itu. Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas," tuturnya. Insiden ini terjadi pada 24 Juni 2025, sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Bukti dan Tuntutan Hukum
Ibam menegaskan bahwa tidak ada aliran dana atau konflik kepentingan dalam kasus ini. "Dan sudah terbukti nggak ada aliran dana, nggak ada konflik kepentingan, nggak ada keuntungan apa-apa. Masukan netral, profesional," ujarnya. Istri Ibam, Riri, juga hadir dan menangis selama konferensi pers, memperkuat pernyataan suaminya.
Dalam sidang pada Kamis (16/4), jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa menyatakan hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah bebas KKN, sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Kondisi Kesehatan dan Pemantauan
Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena riwayat sakit jantung kronis. Untuk memantau pergerakannya, ia dipasangi alat elektronik berupa gelang detektor. "Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ibam berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pekerja pengetahuan lainnya. "Tolong jangan jadikan ini preseden untuk pekerja-pekerja pengetahuan yang sudah mencurahkan keahlian mereka untuk bantu negara. Karena banyak, banyak sekali yang masih ingin melakukan itu, tapi jadi takut melihat perkara ini," pungkasnya dengan harap.



