Tahanan Rumah Yaqut Picu Keinginan Serupa dari Tahanan KPK Lainnya
Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah menimbulkan keinginan serupa dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya. Salah satunya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang juga mengajukan permohonan untuk dialihkan dari Rutan Pekanbaru ke tahanan rumah.
Permohonan Abdul Wahid di Sidang Dakwaan
Hal ini disampaikan oleh pengacara Abdul Wahid dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang tersebut dihadiri oleh tiga terdakwa, yaitu Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.
Pertama, penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedua, mereka meminta agar selama proses persidangan, pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah dengan alasan ruangan yang sempit dan banyaknya penasihat hukum.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasihat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (26/3/2026).
Alasan Pengajuan Tahanan Rumah
Selanjutnya, penasihat hukum mengajukan poin ketiga, yaitu meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke tahanan rumah. Mereka mengungkapkan alasan permohonan ini, salah satunya adalah preseden dari pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu, serta alasan kesehatan terdakwa.
"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," jelas penasihat hukum tersebut.
Majelis hakim yang memimpin sidang lalu menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada yang ingin disampaikan. Abdul Wahid hanya menjawab 'sama' dengan penasihat hukum, menunjukkan kesepakatan atas permohonan tersebut.
Status Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah selesai diperiksa KPK pada Rabu (25/3/2026). Seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sedang sakit dan membutuhkan istirahat. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan Rutan KPK, meskipun sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. "Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi Prasetyo.
Laporan MAKI ke Dewas KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa proses kolegial.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berterima kasih atas laporan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. "Karena bagi saya pribadi, pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut disampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," ujar Asep.
KPK Bantah Tindakan Sembunyi-sembunyi
KPK membantah bahwa pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat lembaga dan telah mempertimbangkan norma hukum yang berlaku, termasuk Pasal 108 KUHAP.
"Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep. Dia menambahkan bahwa pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya adalah untuk strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara.
"Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini. Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan," jelas Asep.
Dia menegaskan bahwa pengalihan tahanan rumah Yaqut adalah keputusan lembaga yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mempertimbangkan keberadaan norma hukum dalam undang-undang yang berlaku.



