Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, dan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra, pada hari ini, Rabu (8/7/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kuansing pada 2021-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7). Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya pada hari yang sama.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Tujuh saksi yang turut diperiksa adalah Asisten I Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Suhardiman, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka, serta beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Di Pekanbaru, penggeledahan menyasar salah satu kantor ekspedisi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian. Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap. Mobil tersebut disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar dan telah diganti plat nomornya.



