Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa surat tuntutan pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mencapai ketebalan 1.597 halaman.
Pembacaan Tuntutan di Pengadilan
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5), jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis meliputi pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan. Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin penting, yaitu bagian pendahuluan dan analisis yuridis saja.
Penasihat hukum Nadiem tidak keberatan dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyetujui usulan tersebut dengan catatan analisa yuridis terhadap doktrin dan pendapat tidak perlu dibacakan.
Kondisi Kesehatan Nadiem
Sebelum sidang pembacaan tuntutan dimulai, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Nadiem menyatakan siap mengikuti sidang dan akan menjalani operasi pada malam harinya langsung dari pengadilan.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan. Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Perbuatan itu dilakukan bersama terdakwa lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron.
Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Vonis Terdakwa Lain
Ibam divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari, dengan dissenting opinion dari dua hakim. Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,28 miliar. Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap.



