Kasus Suap Hakim CPO: Advokat Marcella dan Ariyanto Dituntut 17 Tahun, Syafei 15 Tahun
Suap Hakim CPO: Advokat Dituntut 17 Tahun, Syafei 15 Tahun

Kasus Suap Hakim Perkara CPO: Tuntutan Berat untuk Advokat dan Eksekutif

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana yang berat terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Detail Tuntutan dan Pidana

Ketiga terdakwa tersebut adalah advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. JPU menuntut agar Marcella Santoso dan Ariyanto dihukum penjara selama 17 tahun, sementara Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

JPU juga meminta agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti. Marcella Santoso dan Ariyanto dituntut membayar Rp 9,33 miliar, subsider 5 tahun penjara, dan Rp 21,6 miliar, subsider 8 tahun penjara. Sementara itu, organisasi advokat diminta untuk memberhentikan Marcella Santoso dan Ariyanto dari keanggotaan mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Dakwaan

JPU meyakini bahwa Syafei telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Sedangkan Ariyanto dan Marcella Santoso didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Dalam kasus ini, Ariyanto dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih. Sementara itu, tindakan TPPU diduga dilakukan oleh Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei senilai Rp 52,5 miliar. Suap tersebut ditujukan kepada hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah.

Hal Memberatkan dan Meringankan

JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dalam tuntutan ini. Ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap telah mencederai masyarakat, khususnya institusi lembaga peradilan yudikatif.

Secara khusus, Marcella Santoso dan Ariyanto dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Sementara itu, Syafei dan Ariyanto dianggap telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap. Ariyanto juga dituduh berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang wajib bertindak jujur, adil, tidak memihak, dan menjaga martabat.

Di sisi lain, terdapat hal meringankan yang dipertimbangkan untuk Syafei, yakni belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Implikasi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan, yang kemudian mengungkap praktik suap dan pencucian uang dalam perkara korupsi CPO. TPPU dalam kasus ini terdiri dari dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei, serta biaya jasa hukum (legal fee) sebanyak Rp 24,5 miliar. Khusus untuk Syafei, besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp 28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella Santoso dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp 411,69 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan profesi advokat dan eksekutif perusahaan dalam skandal korupsi yang merugikan negara dan merusak integritas peradilan. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga