Polisi Tetapkan Suami Siri Tersangka Pembunuhan Wanita Tinggal Tulang di Depok
Polisi telah menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan, suami siri yang diduga membunuh wanita berinisial DH (55), sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat tinggal tulang di Depok, Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Motif Pembunuhan Akibat Cekcok dan Pengusiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah rasa kesal tersangka setelah cekcok dengan korban. "Cekcok, yang bersangkutan (pelaku) diusir dari rumah dan marah," jelas Budi Hermanto pada Selasa (10/3/2026). Ia menambahkan bahwa pasal pidana yang akan dikenakan masih dalam proses penentuan.
Kronologi Penemuan Mayat oleh Anak Korban
Kasus ini terungkap ketika anak korban datang ke rumah di Jalan Damai Raya RT 05 RW 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Jumat (6/3) malam untuk membersihkan rumah. Keesokan harinya, saksi dan pasangannya membagi tugas membersihkan area dapur dan kamar.
Dalam proses pembersihan kamar, saksi berencana memasukkan tumpukan pakaian ke dalam kantung plastik. Saat menyingkap karpet di tumpukan pakaian itu, tiba-tiba saksi melihat sepasang kaki manusia yang sudah menjadi tulang dengan kulit mengering. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Ketua RT, yang kemudian menginformasikan ke Polsek Cinere untuk tindak lanjut.
Proses Hukum dan Investigasi Berlanjut
Ahmad Ronny Hasiholan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga menyelidiki barang bukti seperti HP dan motor yang diduga dibawa kabur oleh tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman dan kondisi mayat yang hanya tinggal tulang.
Insiden ini mengingatkan akan pentingnya keamanan dalam hubungan rumah tangga dan peran masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
